DPRD Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021
DL/11042022/MESUJI
---- Bupati Mesuji Saply,TH menyampaikan nota pengantar
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021. Itu
disampaikannya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian LKPJ
Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Selasa 5 April
2022.
Penyampaian LKPJ ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Ada tiga hal pokok yang menjadi fokus utama penyampaiannya dalam nota pengantar LKPJ, yakni kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Arah kebijakan umum Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2020
mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun
2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji yang
dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang
dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
“Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, realisasi
Pendapatan Daerah Tahun 2021 adalah Rp.847.828.696.215,44 atau sebesar 101,41%
dari target yang ditetapkan dan realisasi Belanja Daerah sebesar
Rp873.337.543.156,82 atau dengan realisasi mencapai 93,60% dari target yang
ditetapkan,” ucapnya.
Dalam pencapaian visi Kabupaten Mesuji, Pemkab Mesuji menitikberatkan pada peningkatan Infrastruktur dengan upaya pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan sarana/prasarana infrastruktur dan utilitas untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah guna menopang pertumbuhan ekonomi.
Infrastruktur
Pada bidang infrastruktur dasar, sesuai Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan
jembatan yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan,
perbaikan, maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.
Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas
pada 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Saat ini seluruh desa di Kabupaten
Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupun jalur air.
Meskipun patut kita sadari bahwa untuk mempertahankan dan
meningkatkan kondisi tersebut masih banyak yang harus kita lakukan bersama
mengingat kondisi tanah yang masih labil dan bergambut, sedangkan mobilitas
masyarakatnya yang begitu tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Di bidang perumahan rakyat, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Mesuji telah
melakukan penanganan rumah layak huni sebanyak 345 unit rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah.
Secara akumulatif, dari tahun 2012 sampai dengan tahun
2021 telah melakukan penanganan rumah tidak layak huni menjadi layak huni
sebanyak total 11.083 unit.
Di bidang Kesehatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, pada tahun 2021 Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Mesuji 10,67 per 1.000 kelahiran hidup.
Program Jaminan Kesehatan Nasional
Bila dibandingkan dengan rata-rata AKB nasional yang
sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran hidup, maka AKB di Kabupaten Mesuji jauh lebih
rendah. Sedangkan Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2021 sebesar 2,81 per
1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2.39 per 1.000 kelahiran hidup.
Pada indikator cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat miskin, pada tahun 2021 tercatat mencapai 100% penduduk miskin telah
mendapat fasilitas jaminan kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan
masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan
Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sebagai
penyelenggaranya. Sementara itu, sebanyak 58.307 penduduk miskin menerima
bantuan iuran yang berasal dari APBN (PBI Pusat) dan 4.334 APBD Provinsi
Lampung (PBI provinsi).
Di bidang pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun 2021 Angka
Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 84,93%, Angka Partisipasi Kasar untuk
SD/sederajat mencapai99,14%, sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat
mencapai 80,86%.
Keberhasilan pencapaian indikator bidang pendidikan ini,
menurutnya didukung oleh keberadaan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan
perlengkapan dan seragam sekolah serta bantuan seragam kepada tenaga pendidik
melalui program dan kegiatan yang mendukung kegiatan belajar mengajar atau
pendidikan pada perangkat daerah terkait.
“Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai selama ini
tentunya merupakan hasil kerja keras dan upaya kita bersama, baik Pemerintah
Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait. Atas dukungan dan kerja sama
yang baik selama ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,”
pungkasnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mesuji
Elfianah Khamami menyampaikan, bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat.
"Ini demi untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi
daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih,
bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan
efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah
wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Selanjutnya
dijelaskan pada pasal Pasal 20 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa LKPJ paling lambat 30 hari untuk dilakukan pembahasan,"tandasnya.
(Adv )
Comments